WPAP Gw .. :D

Sorry Kalo Jelek, Dan Kalo Ke Potong Gambarnya.

Pas Gw, Bi Borobudur .. :v

Sorry Kalo Jelek, Dan Kalo Ke Potong Gambarnya.

Ini Gw, Sama Anak Pramuka Di Sekolah ..

Pramuka Itu Menyanangkan..

Iseng - ISeng .. :D

CG Rajawali Itu, Nama Ambalan Pramuka Cowo Di Sekolah Gw, Kepanjanganya CAKRA GETAR RAJAWALI

Gw Lagi Selfie

Jeprat - Jepret Gak Jelas DI Sekolah. :v

Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

28 April 2012

Tips dan Cara Mengatasi Haus Lapar Puasa Ramadhan


Tips dan Cara Mengatasi Haus Lapar Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dikerjakan oleh setiap umat islam yang masih hidup di seluruh jagat raya ini. Makhluk halus atau jin, binatang, alien, tumbuhan sama sekali tidak diwajibkan puasa karena di dalam Al-quran hanya manusia atau orang-orang yang beriman saja yang diwajibkan puasa.
Puasa Ramadan terkadang cukup menyebalkan karena harus dikerjakan selama satu bulan ramadan penuh yang bisa berisi 29 sampai 30 hari lamanya berturut-turut tergantung pengumuman pemerintah. Namun dibalik penderitaan puasa terdapat suatu manfaat atau faedah yang sangat berguna seperti untuk melatih diri dari serangan hawa nafsu syaitan yang terkutuk, menahan lapar, haus, pikiran kotor, ngerumpi, syahwat sex, ghibah (ngomongin orang), berbohong, ngerjain orang, dan lain sebagainya. Selain itu dengan sebulan penuh berpuasa romadhon kita bisa meningkatkan ketakwaan kita terhadap Allah SWT serta menjadi kesempatan kita untuk menumpuk amal ibadah karena ibadah di bulan romadon pahalanya berlipat ganda.
Terkadang kita tidak bisa menghindari bekerja seharian dan kehilangan banyak cairan tubuh sehingga terasa sangat haus dan bibir pun mulai pecah-pecah. Mental pun mulai goyah di kala raga sudah terasa kering kerontang tiada akhir. Berikut ini adalah beberapa tips untuk tetap kuat puasa sampai bedug maghrib tiba untuk berbuka puasa :
1. Berada di tempat sejuk dan adem
AC adalah sahabat yang paling baik di kala bulan ramadhan. Berada di ruang ac baik di rumah, kantor ataupun di mall dapat mengurangi rasa kering di sekujur tubuh. Beruntunglah bagi saudara kita yang berada di wilayah geografis dengan temperatur suhu dingin atau bersalju. Suhu yang rendah dapat mengurangi keluar atau penguapan cairan tubuh.
2. Think positive atau berfikir positif
Percayalah bahwa badah yang anda sedang jalankan akan memberikan sesuatu yang sangat tidak ternilai harganya yang lebih berharga dari nyawa anda. Contohnya seperti dengan puasa romadhon kita akan mendapat pahala yang sangat besar, dengan puasa kita akan disayang Allah swt, dengan puasa kita akan jadi kurus, dengan puasa kita kita akan dapat mengontrol hawa nafsu seenak udel bodong kita, dan lain sebagainya. Yang penting membuat mental tambah kuat dalam menghadai segala bentuk kelaparan, kehausan, kagatelan, dan lain-lain.
3. Melupakan waktu dengan hobi
Pernahkan anda berpikir atau berkata bahwa suatu aktifitas dapat membuat anda lupa waktu? Cobalah ingat-ingat dan temukan apakah itu? Bila aktifitas atau kegiatan itu halal dilakukan di bulan puasa maka laksanakanlah. Contohnya seperti main video game, ps2, xbox, nintendo, dingdong, ludo, monopoli, congklak, remi, gaple, tak umpet, tak jongkok, main musik, ngeband, menciptakan lagu, ngeblog, maen internet, nonton tv, ngobrol, pidato, debat, nelpon pacar dan berbagai kegiatan lain yang diridhai oleh Allah swt. Jangan lupa ingat waktu shalat dan waktu beduk buka puasa tiba. Terkadang menjalankan hobi bisa lupa waktu dan akhirnya koleps dan bangun-bangun sudah di alam kubur.
Mungkin hanya itu saja yang bisa saya berikan untuk anda. Kalu ada yang mau menambahkan silahkan saja posting di forum komunitas organisasi.org. Terima kasih.

Pengertian, Definisi, Jenis dan Tata Cara Sholat Sunat Rawatib Yang Mengiringi Solat Wajib - Praktek Ibadah Salat Agama Islam

A. Pengertian dan Definisi
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
B. Tata Cara dan Syarat Kondisi
1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat
C. Jenis Salat Sunat Rawatib
1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. shalat sunah ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
D. Macam-macam Sholat Sunah Rawatib
1. Salat sunat rawatib muakkad / penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum subuh dua rokaat
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Sesudah dzuhur dua rokaat
- Sesudah maghrib dua rokaat
- Sesudah isya dua rokaat
2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Setelah zuhur dua rokaat
- Sebelum ashar empat rokaat
- Sebelum magrib dua rokaat
- Sebelum isya dua rokaat

Pengertian, Definisi dan Tata Cara Puasa Ramadhan, Senin Kamis, Nazar, Sya'ban, Petengahan Bulan, Asyura, Arafah dan Syawal

Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
- saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
- Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
- Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
- Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
- Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
- Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah 3/4 liter beras atau bahan makanan lain)
A. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
B. Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
C. Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
D. Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
E. Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
F. Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
G. Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
F. Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.

Pengertian, Definisi, Tata Cara Kurban/Qurban dan Akikah/Aqiqah : Binatang & Hewan Udhiyah - Perpustakaan Online Agama Islam

A. Ibadah Kurban / Qurban
Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.
Hewan ternak yang boleh dijadikan hewan qurban / kurban :
- Kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun
- Biri-biri atau domba dengan umur lebih dari satu tahun atau pernah ganti gigi.
- Kerbau / Kebo / Sapi dengan umur lebih dari dua tahun
- Unta dengan umur lebih dari lima tahun
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang boleh menjadi qurban :
- Badannya tidak kurus kering
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
- Berbadan sehat walafiat
- Kuping / daun telinga tidak terpotong
B. Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.
-----
Tambahan :
Informasi mengenai penyembelihan hewan baik untuk kebutuhan daging sehari-hari, juga untuk kurban dan akikah dapat disimak pada artikel lain pada situs ini.

Pengertian Mandi dan Jenis-Jenis Mandi - Agama Islam


Pengertian Mandi dan Jenis-Jenis Mandi - Agama Islam

Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar.
Mandi Wajib / Mandi Junub :
1. Mandi yang dilakukan setelah bersetubuh (melakukan hubungan suami istri)
2. Setelah Haid/Menstruasi (Wanita)
3. Setelah Melahirkan/Nifas (Wanita)
4. Meninggal Dunia
Mandi Sunat/Sunah :
1. Mandi untuk Shalat jum'at
2. Mandi untuk Shalat hari raya
3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6. Saat hendak Ihram
7. Ketika akan Sa'i
8. Ketika hendak thawaf
9. dan lain sebagainya
Niat Mandi :
NAWAITUL GHUSLA LIROF'IL HADATSIL AKBARI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA
Artinya :
Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah SWT.

Pengertian Najis dan Cara Menghilangkan Najis - Agama Islam

Najis adalah sesuatu yang menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT yang berbentuk kotoran yang menempel pada zat, tubuh, pakaian atau benda lainnya.
Macam-macam najis :
- Binatang anjing
- Binatang babi
- minuman keras / miras yang memabukkan
- darah
- air kencing
- bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang
Cara menghilangkan najis yang menempel :
1. Najis Ringan
Cukup dibasuh dengan air hingga bersih baik zat, warna, maupun baunya. Najis akibat air seni/kencing anak dibawah 2 tahun yang masih minum susu membersihkannya cukup dengan memercikkan air saja.
2. Najis Berat
Jika terkena air liur/ludah anjing maka membersihkannya harus dengan membasuh dengan air hingga 7 kali terus-menerus dengan salah satunya dengan medium tanah. Berarti 6 kali dibersihkan dengan air dan sekali dengan tanah.

Rukun Islam dan Rukun Iman - Ilmu Pelajaran / Pendidikan Agama Islam


Rukun Islam dan Rukun Iman - Ilmu Pelajaran / Pendidikan Agama Islam

- A. Rukun Islam / Lima Perkara
1. Dua Kalimat Syahadat
2. Sholat Lima Waktu
3. Ibadah Puasa
4. Melaksanakan Zakat
5. Pergi Haji Bagi yang Mampu
- B. Rukun Iman / Enam Perkara
1. Percaya kepada Allah SWT
2. Percaya kepada Nabi dan Rasul / Rosul Allah SWT
3. Percaya kepada Malaikat Allat SWT
4. Percaya kepada Kitab Allat SWT yaitu Al Qur'an
5. Percaya kepada Hari Kiamat / Hari Akhir
6. Percaya kepada Qada dan Qadar / Qodo dan Qodar / Kodo dan Kodar atau Ketentuan Allah SWT

Pengertian Haji | Syarat Rukun dan Wajib Haji


Pengertian Haji | Syarat Rukun dan Wajib Haji

pengertian hajipengertian haji dan syarat haji serta wajib haji

 
 

PENGERTIAN HAJI

 
 

I. PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI

Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.
 
 

II.    MACAM -  MACAM HAJI

a.    Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b.    Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c.    Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
 
 

III.    SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI

a.    Syarat Haji

1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Mampu
 

b.    Rukun Haji

1.    Ihram
2.    Wukuf di Arafah
3.    Thawaf  Ifadlah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut / Tahallul
6.    Tertib
 
 
Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
 
 

c.    Wajib Haji

1.    Ihram dari Miqat
2.    Mabit di Muzdalifah
3.    Mabit di Mina
4.    Melempar Jumrah
5.    Thawaf Wada’
 
Catatan :  Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Demikian posting pertama saya tentang PENGERTIAN HAJI ini, semoga bermanfaat. Mohon koreksi bila ada kesalahan dan kekeliruan.

Sholat Jamak Dan Kosor


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum .........
Apakah syarat sholat jamak dan qashar?ada teman saya yg sholat jama terus di Malang alasannya musafir,dia dari jawa tengah kuliah di Malang. (Dari Juvefans)
 
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba’du:
Jamak Shalat
Menjamak Shalat ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulamaHal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” [1]
                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.
“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu  salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”  [2]
                Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, melainkan juga hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.
Jamak ketika hujan
                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
روى الاثرم في سننه عن أبي سلمة ابن عبد الرحمن أنه قال: من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء. وروى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة.     
“Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.” Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya’ pada malam hujan.” [3]
Jamak ketika Sakit
                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي: وهو قوي في الدليل.
               
Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu  kuat.” [4]
Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)
                Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم .
                “Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” [5]
Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dan  inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.
 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
                Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.”    [6]
                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:
قال ابن تيمية: وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.
“Berkata Ibnu Taimiyah: “Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An  Nasa’i[7] secara marfu’ (sampai)  kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” [8]
Bahkan dibolehkan pula menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” [9] Demikian. Wallahu A’lam.
Qashar (meringkas shalat)
Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang diberikan Allah Ta’ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan. Sebagaimana hadits yang berbunyi:
Dari Ibnu  Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” [10]
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha“Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” [11]
Allah Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)
Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam bepergian, atau sudah bertolak dari tempatnya berasal, alias sudah keluar dari kotanya. Adapun jika masih ditempat kediamannya, belum boleh dilakukan qashar. Berkata Imam Ibnul Mundzir,“Aku tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar dalam bepergian, kecuali setelah keluar dari Madinah.”
Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnyawajib. Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna. Sedangkan kalangan Hambali mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi’i. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar.
Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada dua puluh pendapat tentang jarak dibolehkannya qashar.  Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh  Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” [12]
Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:
Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab,”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” [13]
Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm.
Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km).
Nah, bagaimanakah yang benar melihat berbagai riwayat  yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).  Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:
Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah Ta’ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)
Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna  mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” [14]
Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika,1. sudah keluar dari daerahnya, 2. lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani,  Asy Syaikh Sayyid Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya. 3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.
Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar
                Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan lihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan itulah pandangan yang seharusnya kita pilih.
                Dalam Musnadnya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya.[15]
                Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [16]
                Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus mengerjakan qashar sebagaimana shalatnya musafir.
                Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.
                Berkata Al Hasan, “Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun, dan dia terus mengqashar shalatnya.”
                Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun, tetap mengqashar shalat.
                Ibnu Umar  pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju.
                Adapun pendapat para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, yang membatasi paling lama adalah empat hari, tidak memiliki dasar yang kuat. Begitu pula pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas  hari saja, dan ikuti oleh Imam Laits bin Saad.
                Berkata Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal tersebut kebetulan saja, artinya jika masa perang Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, “Bermukim (singgah) dalam bepergian tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik singgahnya lama atau sebentar, dengan syarat ia tidak bermaksud menetap di sana sebagai penduduk.” 
                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”
                Imam Ibnul Mundzir berkata dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma’ (sepakat) bahwa seorang musafir diperbolehkan tetap qashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di suatu tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun. [17]
                Inilah pandangan yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baik perilaku Rasulullah dan para sahabat,  beserta pemikiran yang cerdas dari para ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq,dan lain-lain.

Sekian. Wallahu A’lam

26 April 2012

Macam - macam sholat


MACAM-MACAM SHOLAT
Sholat terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Sholat Fardhu (الصَّلَاةُ المَفْرُوْضَةُ)
Yaitu sholat yang diwajibkan Alloh subhanahu wa ta'ala kepada hamba-hamba-Nya sesuai batasan-batasan yang telah dijelaskan-Nya, baik melalui perintah maupun larangan. Dalam hal ini adalah sholat 5 waktu dalam sehari semalam, yaitu:
a.   Dzuhur (الظُهْرُ) : waktunya dari tergelincirnya matahari kearah barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b.   'Ashar (العَصْرُ) : waktunya dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari.
c.       Magrib (المَغْرِبُ) : waktunya dari tenggelamnya matahari sampai hilangnya mendung merah dilangit.
d.      'Isya' (العِشَاءُ) : waktunya dari hilangnya mendung merah dilangit sampai munculnya fajar shodiq.
e.       Fajar (الفَجْرُ) atau Shubuh (الصُّبْحُ) : waktunya dari menculnya fajar shodiq sampai terbitnya matahari.
2.      Sholat Tathowwu' (صَلَاةُ التَّطَوُّعِ)
Yaitu sholat sunnah atau tambahan dari sholat-sholat fardhu 5 waktu.

Pembagian Sholat Tathowwu'.
Sholat Tathowwwu' ini memiliki 2 bentuk:
1)      Sholat Tathowwu' Muthlaq (التَّطَوُّعُ المُطْلَقَةُ)
Yaitu sholat sunnah yang batas dan ketentuannya tidak ditentukan oleh syara', dikerjakan dua roka'at-dua roka'at, baik dikerjakan pada siang hari atau malam hari. Akan tetapi, hendaklah sholat tathowwu' ini tidak dilakukan terus menerus seperti sunnah rowatib serta tidak mengarah kepada bid'ah atau serupa dengan pelakunya.
2)      Sholat Tathowwu' Muqoyyad (التَّطَوُّعُ المُقَيَّدُ).
Yaitu sholat yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara'.
Dalam hal ini antara lain, sholat-sholat sunnah rowatib, yaitu:
-Sholat Rotibah Fajar yaitu sholat 2 rokaat sebelum sholat Fajar.
-Sholat Rotibah Dzuhur yaitu sholat 2 atau 4 rokaat sebelum ataupun sesudah Zuhur.
-Sholat Rotibah Ashar yaitu sholat 4 rokaat sebelum sholat Ashar.
-Sholat Rotibah Maghrib yaitu 2 rokaat sesudah sholat Maghrib.
-Sholat Rotibah Isya' yaitu sholat 2 rokaat sesudah sholat Isya'.
Ibnu Umar rodhiallohu anhuma berkata: "Aku mengahafal 10 rokaat (sholat) dari Nabi sholallohu alaihi wa sallam. 2 rokaat sebelum Dzuhur dan 2 rokaat sesudahnya, 2 rokaat setelah maghrib dirumahnya, 2 rokaat setelah isya' dirumahnya, dan 2 rokaat sebelum shubuh disaat Nabisholallohu alaihi wa sallam tidak boleh dimasuki orang lain". (HR. Bukhori: 118, dan Muslim: 729)
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَ أَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ"
"Barangsiapa yang menjaga 4 rokaat sebelum dzuhur dan 4 rokaat sesudahnya, maka Alloh akan mengaharamkan api neraka baginya". (HR. Ibnu Majah: 1160, dishohihkan Al-Bani di Shohih Ibnu Majah: 1/191)
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعًا"
"Alloh mengasihi seseorang yang sholat 4 rokaat sebelum 'Ashar". (HR. Abu Daud: 1271, dishohihkan Al-Bani di Shohih Abu Daud: 1/237)
"رَكْعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَ مَا فِيْهَا"
"dua rokaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya".(HR. Muslim).
Sholat-sholat lain yang disyari'atkan dalam bagian ini, antara lain ialah:
a.       Sholat Malam/ Tahajjud/ Tarawih dibulan Romadhon dan witir:
'Aisyah rodhiallohu anha berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam sholat antara selesai sholat 'Isya hingga fajar 11 rokaat dengan salam setiap dua rokaat dan witir 1 roka'at".(HR. Muslim: 736)
b.      Sholat Dhuha 2 rokaat sampai dengan 12 rokaat.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ وَهِيَ صَلَاةُ الأَوَّابِيْنَ"
"Tidak ada yang selalu menjaga sholat dhuha kecuali orang-orang yang bertaubat. Itulah Awwabin". (HR. Ibnu Khuzaimah: 2/228. lihat Al-'Ahadits Ash-Shohihah: 1994)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى الضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا مِنْ ذَهَبٍ فِي الْجَنَّةِ
Diriwayatkan dari Anas bin malik rodhiallohu ‘anhu berkata: “Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: barangsiapa sholat dhuha 12 roka’at, Alloh bangun baginya sebuah istana dari emas didalam jannah”(HR. Tirmidzi: 435)
c.       Sholat Tahiyyatul Masjid.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ"
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, mak sholatlah 2 rokaat sebelum dia duduk".(HR. Bukhori: 444 dan Muslim: 714)
d.      Sholat Taubat.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang yang melakukan dosa, kemudian ia bengun dan bersuci kemudian sholat  dan meminta ampun kepada Alloh, kecuali Alloh akan mengampuninya. Kemudian beliau membaca ayat ini:
"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Alloh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Alloh? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui". (QS. Ali-Imron [3]: 135) (HR. Tirmidzi: 406, dishohihkan Al-Bani: 1/128)
e.       Sholat Tasbih (4 rokaat).
Caranya adalah:
·        Membaca Tasbih
(سُبْحَانَ اللهِ وَ الحَمْدُ للهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ) 15 kali setelah membaca surat, sebelum ruku'.
·        Membaca Tasbih 10 kali diwaktu ruku'.
·        Membaca Tasbih 10 kali di waktu I'tidal.
·        Membaca Tasbih 10 kali di waktu sujud.
·        Membaca Tasbih 10 kali di waktu duduk diantara dua sujud.
·        Membaca Tasbih 10 kali di waktu sujud kedua.
·        Membaca Tasbih 10 kali di waktu duduk istirahat.
f.        Sholat Istihoroh.
Jabir bin Abdulloh rodhiallohu anhuma berkata: "Rosululloh sholallohu alaihi wa sallammengajarkan kami istikhoroh dalam segala perkara, sebagaimana beliau mengajarkan kami surat Al-Qur'an. Beliau sholallohu alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang kalian bercita-cita dalam satu masalah, maka sholatlah 2 rokaat selain fardhu, kemudian berdo'alah:
"اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُ بِعِلْمِكَ وَ أَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَ أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوْبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَ مَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِيْ وِآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَ اقْدِرْ لِيْ الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ ارْضِنِيْ بِهِ"
Lalu sebutlah hajatnya". (HR. Bukhori: 1162)

 
Mohon Maaf Bila Ada Postingan Yang Kurang Jelas, Biar Jelas Copy Aja Dulu Ke Word. Dan Follow Juga Twitter, Facebook, Google+ Ane. Terima Kasih Atas Kunjungannya.